Polres Raja Ampat Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Miras, Selamatkan 500 Generasi Muda

Raja Ampat, -Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu, membongkar peredaran ganja yang dikendalikan dari dalam lapas, serta memusnahkan ratusan liter miras tradisional.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam gelaran Press Release dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., di depan Markas Komando (Mako) Polres Raja Ampat pada Jumat (9/10/2026) siang.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu I Made Ariawan, Kasi Propam Ipda Hendra Praja, Kasi Humas Ipda Maryadi S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong Yosafat Mamud S.H., M.H., dan Trirama Adhyaksa S.H., M.H., serta pengacara tersangka Yonce Dasnarebo S.H.
Baca Lainnya :
- Di Tengah Kepungan Asap, Personel Polda Kalteng Terus Optimalkan Pemadaman Karhutla0
- Mendekat Lewat Berbagi, Kapolres Raja Ampat bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Ratusan Nasi Kotak di 0
- Rajut Silaturahmi, Kapolres Raja Ampat didampingi Ketua Bhayangkari Beri Tali Asih ke Purnawirawan d0
- Respons Cepat Atasi Kabut Asap Karhutla, Kapolres Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker Gratis di0
- AKP Rumangga Siap Harumkan Nama Polri di 3rd SEAA Masters Swimming Championships 20260
Pengedar Sabu Berusia 57 Tahun Diringkus di Sorong
Kapolres Raja Ampat mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Raja Ampat melakukan perburuan intensif hingga ke Kota Sorong. Hasilnya, petugas berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R (57) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Saat digeledah di rumah kontrakannya di Perumahan KPR BRI, Jalan Kokas Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, petugas menemukan sejumlah barang bukti siap edar.
"Kami menemukan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu yang dikemas rapi di dalam sedotan pipet hijau-putih dengan total berat bruto 1,07 gram," ujar AKBP Boma Wedhayanto. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah tas pinggang hitam, satu unit ponsel Infinix 60 Pro, serta sejumlah peralatan isap (bong).
Atas perbuatannya, tersangka yang juga dikenal dengan inisial FR alias Ahmad ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda kategori IV hingga VI.
Bongkar Jaringan Ganja Lapas dan Amankan Miras Tak Bertuan
Selain sabu, Polres Raja Ampat juga menindaklanjuti hasil Operasi Bersih Sindikat Narkoba (BERSINAR) yang digelar pada Agustus 2026 lalu. Satres Narkoba mengamankan dua tersangka, yakni MSM dan YIS, terkait kasus peredaran ganja kering seberat 121,54 gram di wilayah Waisai. Mirisnya, jaringan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kota Sorong.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita 200 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) tak bertuan. Ratusan liter miras yang dikemas dalam 6 jeriken ukuran 20 liter serta belasan botol plastik ini ditemukan petugas di atas kapal penumpang rute Sorong–Waisai saat bersandar di Pelabuhan Logbon Waisai.
Pemusnahan Barang Bukti: Selamatkan 500 Generasi Muda
Sebagai wujud transparansi dan kepastian hukum, Polres Raja Ampat langsung menggelar pemusnahan barang bukti ganja dan miras tersebut di lokasi. Daun ganja kering seberat 121,54 gram dibakar menggunakan alat khusus setelah sebelumnya dinyatakan positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC) oleh Bidlabfor Polda Papua. Sementara itu, 200 liter miras jenis Cap Tikus langsung ditumpahkan ke saluran drainase.
Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti.
"Dengan dimusnahkannya ganja sebanyak 121,54 gram dan miras lokal jenis Cap Tikus sebanyak 200 liter ini, kami mengestimasi telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang generasi muda di Raja Ampat dari jerat narkoba dan miras," tegas AKBP Boma.
Menutup rilis tersebut, Kapolres Raja Ampat memberikan pesan mendalam terkait benteng pertama pencegahan kriminalitas, yakni keluarga.
"Karena sebagian besar tindak kriminalitas dan kekacauan berawal dari pengaruh miras, kami sangat mengharapkan peran serta aktif dari para orang tua. Tolong awasi pergaulan anak-anak kita. Jangan biarkan masa depan mereka hancur. Mari bersama-sama kita jaga Raja Ampat agar tetap menjadi destinasi wisata dunia yang aman, damai, dan bersih dari narkoba," tutup AKBP Boma Wedhayanto.
(Red/Rezha LDD)










