Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026

By B 05 Agu 2026, 20:43:06 WIB Daerah
Kapolresta Serang Kota Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026

Serang Kota, - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di wilayah hukum Polresta Serang Kota yang dilaksanakan di Mapolresta Serang Kota pada Rabu, 05/08/2026.

Apel kesiapsiagaan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Serang Dr. H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., M.M., Ketua Kejaksaan Negeri Serang Dado Achmad Ekroni, S.H., M.K.N., Danramil Kramatwatu Mayor Dandi Irwansyah, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Serang Antonius Suanie, S.H., M.H., para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polresta Serang Kota, personel Polresta Serang Kota, serta unsur lintas instansi yang terdiri dari Basarnas, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), TNI, PMI, dan instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolresta Serang Kota menyampaikan bahwa apel kesiapsiagaan yang dilaksanakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan.

Baca Lainnya :

"Apel kesiapsiagaan yang kita gelar pagi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen, kesiapan, dan tanggung jawab bersama dalam mengantisipasi serta menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polresta Serang Kota," ujar Kombes Pol. Yudha Satria.

Kapolresta menjelaskan bahwa meningkatnya suhu udara, musim kemarau yang berkepanjangan, serta aktivitas manusia menjadi faktor utama yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan secara terpadu melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi dalam setiap langkah pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sehingga setiap potensi bencana dapat diantisipasi dengan cepat dan tepat," tambahnya.

Kapolresta juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran di lingkungan sekitarnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis tanpa dipungut biaya maupun pulsa apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan atau membutuhkan kehadiran personel kepolisian.

Melalui apel kesiapsiagaan ini, diharapkan terbangun kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta koordinasi yang solid antarinstansi sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polresta Serang Kota dapat berjalan secara optimal demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Humas




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment